Pengertian Khawarij, doktrin ajaran, serta sekte
Aliran Khawarij
1. Pengertian Aliran Khawarij
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawaarij, secara harϐiah berarti Mereka yang keluar.
BACA JUGA : PENGERTIAN ALIRAN MATURIDIYAH
Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a.
Karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shifϐin (37H/657) dan mereka juga tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra.
Menurut aliran Khawarij, semua yang sudah menjalani proses tahkim, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah sudah melanggar ketentuan syara’, dan dihukum kafir karena telah berbuat dosa besar, yakni tidak berhukum dengan hukum Allah.
Berdasarkan kejadian tahkim tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok pemikiran bahwa setiap keputusan berada pada Kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).
2. Doktrin Ajaran
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir, sesuai Ajaran Pokok tersebut kemudian Kelompok khawarij mengembangkan beberapa pokok doktrin tentang keimanan yaitu:
A. Jika umat Muhammad yang secara terus menerus berbuat dosa besar sampai ia meninggal belum melakukan tobat, maka ia dihukum kafir serta kekal di dalam neraka.
B. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila Kepala Negara tersebut khianat dan zalim.
C. Ada paham bahwa Amal Saleh merupakan bagian esensial dari iman, oleh karena itu para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir.
Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya,-dengan atas nama Agama- mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
D. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan demikian pada dasarnya manusia tidak bisa menyelesaikan suatu masalah yang ia miliki.
Kelompok Khawarij mewajibkan semua umat manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya, yang apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekuensinya dihukumkan Kafir.
BACA JUGA : MATERI ILMU KALAM | PENGERTIAN | RUANG LINGKUP | DLL
*Aliran Khawarij juga mempunyai pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, yaitu :
A. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim, sehingga harus dibunuh.
Selain itu, mereka menduga seorang muslim dapat menjadi seorang kafir jika tidak ingin membunuh seorang muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko yang harus ia menanggung beban yang harus dilenyapkan.
B. Seorang muslim Wajib berhijrah dan harus mengikuti golongan mereka, jika ia menolak maka ia harus diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan aliran khawarij dianggap berada dalam negeri Islam.
C. Seseorang harus menghindar dari Pimpinan yang menyeleweng.
D. Wa’ad dan Wa’id yakni orang yang baik bisa masuk kedalam surga, namun orang yang jahat bisa masuk neraka).
E. Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
F. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
G. Al-Qur’an adalah makhluk.
H. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat Mutasyabihat (samar)
BACA JUGA : PERBANDINGAN PEMIKIRAN ALIRAN KALAM
*Dengan doktrin diatas kaum khawarij mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis berikut ini:
A. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Utsman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam Perang Unta, dipandang telah berdosa.
B. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran, mereka mengkaϐirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah takdir dalam faham kaum Khawarij.
C. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas di antara kaum muslimin, oleh sebab itulah mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
D. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan, yang jika menyimpang, maka wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
E. Mereka menerima Al-Qur'an sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum Islam.
F. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) yakni sah, namun sesudah tahun ke-7 ke khalifahannya Utsman r.a. dianggap sudah menyeleweng.
G. Khalifah Ali merupakan khalifah sah, namun sesudah peristiwa arbitrase (tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
H. Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga diduga menyeleweng serta sudah Kafir.
Tokoh aliran ini adalah ‘Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi, Urwah bin Hudair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah Al-Asadi, Quraib bin Maruah, Naϐi’ bin Al-Azraq, Abdullah bin Basyir, Najdah bin Amir Al-Hanaϐi.
3. Sekte
A. Sekte Al Azariqah
Nama ini diambil dari Nafi Ibn Al Azraq, pemimpin utamanya.
Dari sudut pandang teologis, Al Azariqoh tidak mengaplikasikan istilah kafir, namun menggunakan istilah musyrik atau politheis.
BACA JUGA : PENGERTIAN ALIRAN ASY'ARIYAH
Istilah Musyrik bagi sekte Al-Azariqoh ialah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, jika seorang muslim yang tidak mau mengikuti hijrah kedalam lingkungannua, maka ia dihukum musyrik.
Karena kemusyrikan yang ia lakukan, kaum tersebut mengizinkan membunuh seorang anak-anak dan istri yang bukan golongan Al-Azariqoh.
A. Sekte Al IbadiahNama golongan ini diambil dari Abdullah bin Ibad al-Tamimi, yang pada tahun 686 M memisahkan diri dari golongan Al-Azariqoh. Terdapat pula paham-paham yang diduga, antara lain :
1). Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kaϐir.
Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris.
Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sepaham dihukumkan haram.
2). Muslim yang melakukan Dosa Besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esakan Tuhan, tetapi bukan mukmin.
Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat, oleh karenanya orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
3). Harta serta kekayaan yang dimiliki dari hasil rampasan perang yang bisa di ambil atau dimiliki hanya kuda dan senjata saja.
Namun harta serta kekayaan lainnya, yaitu seperti perak, harus dikembalikan kepada pemilik harta tersebut.
4). Wilayah seorang Islam yang tidak sepaham dengannya, masih merupakan “dar At-tauhid”, serta tidak boleh untuk diperangi.
BACA JUGA : PENGERTIAN DAN DOKTRIN AJARAN ALIRAN MURJI'AH
Sekte ini lebih lembut dari pada sekte Al Zariqoh. Namun secara umum aliran khawarij merupakan aliran yang sangat keras dalam beragama. Aliran inilah yang ditengarai menjadi cikal bakal Terorisme di dunia Islam, hal ini di karenakan pemahaman yang kurang komprehensif dan lengkap dalam beragama.
Post a Comment for "Pengertian Khawarij, doktrin ajaran, serta sekte"