Pengertian dan makna jihad |materi fikih
---Pengertian Jihad---
Kata Jihad berasal dari kata jâhada yujâhidu jihâdan wa mujâhadatan. Bersumber dari kata jahada yajhadu jahdan/juhdan yang berarti kekuatan (al-thâqah) dan upaya jerih payah (al-masyaqqah).
Sedangkan menurut bahasa kata jihad berarti mengerahkan segala kekuatan dan kemampuan untuk membela diri dan mengalahkan musuh.
BACA JUGA : MATERI AKIDAH AKHLAK TENTANG OPTIMIS
Sedangkan menurut istilah Ulama Fikih, Jihad adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam.
Jihad juga dapat berarti mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan.
Sedangkan kata jâhada dapat berarti mencurahkan segala kemampuan dalam membela dan mendapatkan kemenangan.
Jika dihubungkan dengan musuh, maka jahada al-aduww mempunyai makna membunuh musuh, mengeluarkan segenap kesungguhan dalam membela diri darinya dan mencurahkan segenap tenaga untuk memeranginya.
Pelaku jihad disebut mujâhid. Dari akar kata yang sama lahir kata ijtihâd yang berarti upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan untuk mengambil kesimpulan atau keputusan sebuah hukum dari teks-teks keagamaan.
Jihad merupakan usaha secara serius oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan, mulai dari yang terdapat dalam jiwa akibat bisikan dan godaan setan, sampai pada upaya memberantas kejahatan dan kemungkaran dalam masyarakat.
Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain melalui kerja hati berupa kebulatan tekad dan niat untuk berdakwah, kerja lisan berupa argumentasi dan penjelasan tentang hakikat kebenaran ajaran Islam, kerja akal berupa perencanaan yang matang, dan kerja badan yang berupa perang atau lainnya.
Oleh karena itu jihad tidak semata mata harus berperan secara fisik.
BACA JUGA : MATERI AKIDAH AKHLAK KOMPETISI DALAM KEBAIKAN
*Dari segi Istilah atau Terminologi, Definisi jihad berkisar kepada 3 aspek:
1). Secara garis besar, jihad merupakan segala bentuk kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran.
Jihad yang dimaksud dalam hal ini yaitu menegakkan keadilan, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan kebodohan, bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti menunaikan ibadah puasa dan haji.
2). Jihad dipahami secara khusus sebagai usaha mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam.
3). Jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela atau menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.
---Makna Jihad---
Umumnya jihad cenderung diartikan sebagai perang fisik/bersenjata. Setiap mukmin diperintahkan untuk berjihad, bukan sekadar jihad, tetapi dengan sebenarbenarnya jihad (haqqa jihâdih/ Q.S. Al-Hajj(22) : 78). Memang ada saat-saat setiap
Muslim wajib berperang yaitu di saat musuh menyerang (QS. Al-Anfâl(8): 15, 16, 45), atau ada perintah penguasa tertinggi (imâm) untuk berperang sebagai konsekuensi dari taat kepada ulil amri (QS. Annisa(4): 59), serta di saat kecakapan seseorang penting dalam peperangan.
*Beberapa alasan bahwa jihad tidak selalu identik dengan perang melawan musuh, diantaranya:
• Perbedaan makna kosa kata yang di pakai al Qur’an.
Terdapat kekeliruan dalam pemaknaan kata qitâl yang disamakan dengan kata jihâd.
Kekeliruan dalam membedakan keduanya dipengaruhi kesalahan mengidentifikasi semua isyarat jihad dalam ayat-ayat Madaniyah yang dimaknai sebagai jihad bersenjata, padahal antara jihad dan qitâl memiliki makna dan penggunaan yang berbeda dalam Al-Qur’an.
BACA JUGA : MACAM-MACAM JIHAD|TUJUAN JIHAD|HUKUM JIHAD|DLL
Kata qitâl berasal dari qatala-yaqtulu-qatl, yang berarti membunuh atau menjadikan seseorang mati disebabkan pukulan, racun, atau penyakit.
Jihad bersenjata adalah konsep luas yang mencakup seluruh usaha seperti persiapan dan pelaksanaan perang, termasuk pembiayaan perang.
Dengan demikian jihad bersenjata hanyalah salah satu bentuk dari jihad yang juga melibatkan jihad damai. Nah, dengan dasar tersebut konteks jihad dalam Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan qitâl.
Dalam konteks kekinian, jihad melalui lisan dan penjelasan petunjuk agama dapat dilakukan dengan :
- Pendekatan verbal (al-bayân al-syafahiy), yaitu khutbah dan pengajian
- Pendekatan melalui tulisan (al-bayân al-tahrîriy) yaitu buletin, buku, majalah.
- (al-bayân al-I’lâmiy) yaitu televisi, radio dan media online.
- (al-hiwâr), yaitu dialog antar agama atau dialog peradaban.
Selain itu jihad bersenjata (al-jihâd al`askariy) atau jihad militer ada pula bentuk-bentuk lain dari jihad dalam Islam, yaitu :
- Jihad spiritual (al-jihâd al-rûhiy) yang obyeknya adalah jiwa manusia yang selalu cenderung mengikuti hawa nafsu.
- Jihad dalam bentuk dakwah (al-jihâd al-da`wiy) dengan menyampaikan risalah al-Qur`an secara baik dan benar.
Dalam kaitan jihad dakwah ini diperlukan kesabaran dalam menghadapi berbagai cobaan dan rintangan.
Buku fiqih alJihâd karya Syeikh Yusuf al-Qaradhawi mengistilahkan dengan kata al-jihâd al-madaniyy, yaitu jihad yang berfungsi untuk memenuhi keinginan masyarakat di berbagai bidang dan menyelesaikan permasalahannya yang beragam dan banyak.
Obyeknya sangat luas, seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan/ kedokteran, lingkungan dan aspek-aspek peradaban lainnya.
Kewajiban Berjihad di sini antara lain berupa upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan dan membangun sekolah yang berkualitas, mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran, melatih tenaga kerja agar terampil, menangani anak-anak jalanan yang terlantar, dan menyediakan fasilitas pengobatan yang dapat dinikmati masyarakat luas.
BACA JUGA : PENGERTIAN|CIRI CIRI|NILAI NILAI TOLERANSI
Dengan demikian makna jihad memiliki cakupan yang sangat luas bukan hanya sekedar jihad bersenjata, meskipun dalam beberapa literatur klasik jihad di definisikan sebagai perang di Jalan Allah tetapi dalam implementasi dan penerapannya terdapat beberapa prasyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di samping perbedaan pendapat di kalangan ulama seputar kewajibannya.
Post a Comment for "Pengertian dan makna jihad |materi fikih"