Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Materi fikih lengkap tentang Khilafah

---Pengertian Khilafah---

Kata Khilafah bersumber dari bahasa arab yaitu khalafa, yakhlifu, khilafatan yang artinya Menggantikan.

BACA JUGA : MATERI TENTANG KHALIFAH

Dalam konteks sejarah Islam, Khilafah adalah proses menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.

Pada masa sekarang istilah khilafah sama artinya dengan suksesi yang juga berarti proses pergantian kepemimpian.

Sedangkan menurut istilah khilafah berarti pemerintahan yang diatur berdasarkan syariat Islam.

Khilafah bersifat umum, meliputi kepemimpinan yang mengurusi bidang keagamaan dan kenegaraan sebagai pengganti Rasulullah.

Khilafah disebut juga dengan Imamah atau Imarah.

Khalifah yaitu pemegang kekuasaan khilafah, Imam yaitu pemegang kekuasaan imamah, dan Amir yaitu pemegang kekuasaan Imarah.

Kalau dibahas lebih lanjut tentang istilah Khilafah, Imamah, dan Imarah terdapat berbagai versi dan sudut pandang.

Istilah khilafah yang semula muncul pertama kali : 

Pada masa Abu Bakar sebetulnya lebih karena posisi beliau yang merupakan pengganti (khalifah) Rasulullah, sehingga masyarakat menyebutnya dengan panggilan “khalifah Al-Rasul” dengan melanjutkan tugas Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin politik dan keagamaan, bukan sebagai Rasul.

Pada masa Umar bin Khatab, gelar Khalifah malah digantinya denga Amir (Amir al-Mu’minin).

Sedangkan pada masa pemerintahan Abu al-Abbas Abdullah bin Muhammad as-Saffah (721-754), gelar Khalifah tidak sekedar bermakna pengganti Rasul tetapi pengganti Allah di muka bumi (Khalifatullah fil ardh)

BACA JUGA : MATERI LENGKAP ILMUWAN DINASTI ABBASIYAH (H1)

Kemudian, Muhammad Al Manshur adalah, khalifah Abbasiyah ke 2, yang mula-mula menyebut diri sebagai Khalifatullah fil ardh ini.

Sedangkan Gelar Amir pada masa itu digunakan untuk jabatan seorang kepala daerah
atau gubernur, adapun gelar Imam dalam System Imamah lebih sering digunakan oleh
kaum Syi’ah untuk menyebut jabatan seorang kepala negara.

Sama artinya dengan gelar Khalifah yang sering digunakan oleh kaum Sunni.

*Perbedaannya :

  • Bagi kaum Syi’ah, gelar Imam dan Imamah itu temasuk dalam prinsip ajaran agama, yang dimana seorang imam dipandang sebagai orang yang Ma’sum (terjaga dari dosa).
  • Bagi kaum Sunni, seperti pendapat al-Mawardi dan Abdul Qadir Audah bahwa khilafah dan imamah secara umum memiliki arti yang sama yaitu system kepemimpinan Islam untuk menggantikan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam.

Sejarah timbulnya istilah khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634 M) sebagai pemimpin umat Islam yang menggantikan Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644 M), Usman bin Affan (576-656 M) dan Ali bin Abi Thalib (603-661 M).

Selanjutnya bersambung pada generasi-generasi kedepan, yaitu :

  • Dinasti Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M): 14 khalifah
  • Dinasti Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258 M): 37 khalifah
  • Dinasti Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M): 18 khalifah
  • Dinasti Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171 M): 14 khalifah
  • Dinasti Turki Usmani (Kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922 M): 39 khalifah
  • Kerajaan Safawi di Persia(1501-1786 M): 18 syah/raja
  • Kerajaan Mogul di India (1526-1858 M): 15 raja
  • dan Dinasti-dinasti kecil lainnya.

Dinasti - dinasti di atas memakai gelar khalifah, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan khulafa ar-rasyidin dan jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun.

BACA JUGA : MATERI ILMU KALAM | PENGERTIAN | RUANG LINGKUP | DLL

Sistem pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938 M). Beliau menghapus sistem pemerintahan ini pada tanggal 3 Maret 1924.

Khilafah pernah dihidupkan kembali, melalui :

  • Muktamar Khilafah di Cairo (1926 M)
  • Kongres Khilafah di Mekkah (1928 M)
  • Di India pun pernah timbul Gerakan Khilafah
  • Organisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah (1926 M) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.

Namun perjuangan umat Islam Indonesia tidak hanya melalui upaya mewujudkan khilafah secara legal formal, melainkan ada hal yang lebih penting yaitu upaya menegakkan nilai-nilai luhur Islam di tengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

Peristiwa Penghapusan 7 kata yang berbunyi … 

"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"

Yang semula tercantum pada pada alinea ke 4 Piagam Jakarta (kelak menjadi Mukaddimah UUD 1945) pada tanggal 18 Agustus 1945 bukanlah kekalahan umat Islam untuk menegakkan Khilafah.

Tetapi itu justru menunjukkan kualitas sikap para pemimpin Islam seperti KH. Wahid Hasyim
yang mampu mengutamakan kepentingan umum seluruh bangsa Indonesia daripada kelompok agamanya sendiri.

Apalagi secara substantif, isi pembukaan UUD 1945 itu tidak berbeda dengan ketika masih bernama Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945 sangat terbuka untuk dimaknai sesuai keyakinan kita sebagai umat Islam.

BACA JUGA : PENGERTIAN DAN DOKTRIN AJARAN ALIRAN MURJI'AH

Karena naskah ini memang lahir dari pemikiran para tokoh Muslim di samping tokoh-tokoh lainnya.

  • Tujuan Khilafah

Secara umum Khilafah mempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Adapun Tujuan Khilafah secara spesifik adalah:

  1. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW.
  2. Untuk mencapai kebahagiaan Lahir dan Batin dengan aparat yang bersih dan
  3. Berwibawa.
  4. Untuk menjaga Stabilitas negara dan kehormatan agama.
  5. Untuk Membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

Khilafah sebagai salah satu cara untuk menata kehidupan di dunia, tidak bisa di lepaskan dengan peran Islam sebagai agama rahmatan lil-alamin yang memiliki misi besar untuk mengarahkan semua sisi kehidupan dengan berbagaipanduan yang sangat detil dan konprehensif.

Bahkan konsep tauhid yang tampak sebagai urusan akidah, sebetulnya juga tidak bisa dilepaskan dengan politik.

Konsep Tauhid yang mengajarkan umat Islam untuk tunduk dan patuh hanya kepada Allah, sesungguhnya sekaligus mengajarkan tentang kesetaraan manusia.

Dengan demikian Islam menolak secara tegas adanya perbudakan sesama manusia dengan berbagai macamnya

  • Dasar-dasar Khilafah

Menurut Sulaiman Rasjid, apabila diperhatikan dengan seksama, dapat diketahui dengan jelas bahwa khilafah atau pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

  • Kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab.
  • Keadilan
  • Tauhid
  • Kedaulatan rakyat

Membentuk Khilafah Berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu’tabar), hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah dengan beberapa alasan sebagai berikut :

a). Ijma’ sahabat ketika Rasulullah wafat, saat itu juga terdengar di kalangan para sahabat yang membicarakan masalah pengganti beliau, bahkan pembicaraan itu sempat mengarah ke perselisihan di antara Kaum Anshar dan Muhajirin.

BACA JUGA : PENGERTIAN|CIRI CIRI|NILAI NILAI TOLERANSI

Dalam suasana demikian maka disepakati untuk dilaksanakan musyawarah antara perwakilan dari kedua kaum tersebut, sementara sebagian lainnya tetap mengurus jenazah Rasulullah.

Adapun hasil musyawarah akhirnya menetapkan Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai khalifah/pengganti Rasulullah.

b). Demi menyempurnakan kewajiban khilafah harus didirikan demi menjamin kelancaran atau kesempurnaan dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara.

Misalnya dalam hal pemenuhan kewajiban sebagai umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban, menjamin kesejahteraan bersama, menegakkan keadilan, dan lain sebagainya.

Semua urusan ini tidak bisasepenuhnya dibebaskan untuk diurus oleh perseorangan tetapi perlu ada pihak yang berwenang mengelolanya.

  • Memenuhi janji Allah.

Allah berjanji akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebagai penguasa di muka bumi, setelah sebelumnya mereka mengalami ketakutan, kegelisahan, dan penderitaan akibat kezaliman.

Tetapi mereka tetap berjuang menegakkan ke-benaran dan ke-adilan.

Inilah yang memungkinkan terbukanya peluang untuk memenuhi janji Allah yang akan menjadikan kita sebagai penguasa di muka bumi, mengemban amanat ke khilafahan atau pemerintahan demi kehidupan yang sejahtera, aman, sentausa dan tetap dalam ketundukan terhadap Allah semata.

  • Hikmah Khilafah

Khilafah yang ditegakkan dengan tujuan yang jelas dan dasar-dasar yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan bersama pada akhirnya akan membuat masyarakatnya hidup tenang, nyaman, dan aman di satu pihak.

Di pihak lain justru akan membuat Khilafah semakin kuat dan stabil karena adanya kepercayaan dari masyarakat luas.

BACA JUGA : MACAM-MACAM JIHAD|TUJUAN JIHAD|HUKUM JIHAD|DLL

Upaya Pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan disertai pemenuhan aspirasi rakyat dapat melahirkan kesadaran bersama untuk mencapai persatuan dan kesatuan dengan tetap menjaga keragaman, baik suku, agama, dan ras, sebagai anugerah Allah.

Post a Comment for "Materi fikih lengkap tentang Khilafah"